Selasa, 23 Maret 2021

Ketum LDII: Pangan Merupakan Kebutuhan Penting Untuk Menjadikan Indonesia Stabil & Maju

Jakarta (22/3) – Pangan merupakan kebutuhan vital bagi keberlangsungan bangsa. Terlebih saat pandemi Covid-19, kebutuhan pangan berkelanjutan sangat diperlukan. LDII telah berkomitmen membantu menjaga ketahanan pangan. 

Ketua Umum DPP LDII KH Chriswanto Santoso, menyampaikan hal tersebut dalam webinar bertajuk "Ketahanan Pangan Berkelanjutan pada Era Pandemi", yang digelar oleh DPP LDII jelang Munas ke-9 LDII, pada Sabtu (20/3). Acara secara daring itu diikuti oleh jajaran pengurus DPP, DPW dan DPD LDII se-Indonesia. 

Hadir empat narasumber, Andriko Noto Susanto Plt. Sekretaris Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Apik Karyana Plt. Staf Ahli Bidang Pangan dan Energi Kementerian Lingkungan Hidup, Tisna Umaran, Kepala Dinas Pertanian Kab. Bandung dan Rubiyo, Peneliti Ahli Utama, BBP2TP, Kementerian Pertanian dengan moderator Sudarsono, Guru Besar IPB yang juga salah satu Ketua DPP LDII. 

“Pangan merupakan kebutuhan penting untuk menjadikan Indonesia stabil. Apalagi tidak semua provinsi di Indonesia memiliki potensi ketahanan pangan secara merata,” ujar Chriswanto saat membuka pelaksanaan webinar. 

Seperti halnya Dari hasil wawancara kami dengan salah seorang petani tebu Bukik Batabuah, Amilus St. Bandaro mengatakan bahwa pengolahan tebu menjadi "SAKA / EMAS MERAH" (Red: baca Gula Merah dari Tebu) di Bukik Batabuah,sangat mengutamakan kebersihan.

Makanya hasilnya lebih berkualitas. Dan Mayoritas saka Bukik Batabuah lebih banyak dipasarkan ke Pasar Koto Baru, Tanah Datar. "Imbuh Bapak Amilus St. Bandaro.

Senada dengan Bapak Amilus St. Bandaro, Uni Zulheni juara Umum Lomba Photo Indahnya Bukik Batabuah 2021 yang dihelat oleh IKBB (Ikatan Kelurga Besar Bukik Batabuah) menambahkan bahwa selain dibuat "SAKA GULO TABU" maka gula merah ini juga banyak sekali diolah menjadi komuditas pangan lainnya yang mendunia dan menjadi icon WISATA KULINER AGAM & BUKITTINGGI, seperti Sanjai Balado, Kipang Kacang, Kipang Batiah dan ratusan jenis olahan pangan lainnya yang sudah dikenal sedari dulu baik dikalangan wisatawan  lokal maupun mancanegara.

LDII perlu program dan strategi untuk mengimplementasikan sumbangsih kepada bangsa Indonesia dalam aspek diversifikasi dan ketahanan pangan berkelanjutan.

Dalam webinar tersebut Andriko Noto Susanto, mengungkapkan bahwa sinergi antar lembaga masyarakat penting dalam menjaga ketahanan pangan pada era new normal. 

Pandemi Covid-19 telah berlangsung lebih dari satu tahun, sehingga berpotensi berpengaruh terhadap ketahanan pangan di Indonesia. “Di Indonesia dan negara berkembang lainnya, orang tidak dapat bekerja dan mengalami PHK, sehingga harus bergantung pada bantuan pangan,” ujarnya. 

UU No. 18 tahun 2012 tentang Sistem Pangan Nasional mengamanatkan bahwa penyelenggaraan pangan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dasar menusia secara adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan pada kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan nasional. 

“Menghadapi tantangan dan dampak pandemi Covid-19, Kementerian Pertanian mempunyai kebijakan meningkatkan produktivitas pangan pokok, memperlancar distribusi pangan, mempermudah akses transportasi, menjaga stabilitas harga dan mengembangkan stok penyangga (_buffer stock_) dan mengintervensi pasar. Target dari kebijakan tersebut adalah ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan petani,” jelas Andriko. 

Penyediaan pangan bukan hanya tugas dari Kementerian Pertanian saja, namun harus terjadi sinergi antara semua lembaga yang ada di masyarakat.

Sementara itu, Rubiyo menegaskan bahwa berbicara pangan berarti memastikan satu-per-satu penduduk Indonesia tidak kelaparan. “Bagaimana program kemandirian pangan, kedaulatan pangan, keamanan pangan nasional, dan ketahanan pangan nasional dilaksanakan dengan baik, merupakan pertanyaan yang harus dijawab semua pemangku kepentingan” ungkapnya. 

Peningkatan produksi pangan dapat dimulai dengan melakukan optimalisasi lahan pertanian. “Perlu dibuat model pertanian berkelanjutan yang tepat guna dan ekonomis, sebab selain untuk menghasilkan produk pangan dalam jangka panjang juga dapat menghasilkan produk pangan dalam jangka pendek secara berkelanjutan,” urainya. 

Pandemi Covid-19 berdampak pada kapasitas dan produktivitas produk pertanian, produksi pangan, dan akses pemasaran. “Sehingga dapat memberikan dampak pada sektor ekonomi, pengangguran, daya beli, akses terhadap pangan, kemiskinan dan malnutrisi,” ujarnya. 

Indonesia perlu tetap meningkatkan berproduksi, meningkatkan aneka produk dan kualitas produk pertanian, menjaga dari fluktuasi harga (stabil), memastikan kelancaran distribusi antar pulau, antar provinsi dan perlunya mengantisipasi kekeringan. 

“Sinergi pangan dan energi berdasarkan keunggulan dan potensi strategis masing-masing wilayah dapat menjadi jawaban menghadapi tantangan tersebut,” ungkapnya.

Mengelola Hutan untuk Kebutuhan Pangan

Petani Bawang Prei Bukik Batabuah (Foto: IKBB) 

Dalam 10 tahun terakhir, kawasan hutan peruntukkannya lebih banyak ke sektor swasta (korporasi atau perusahaan), sedangkan akses masyarakat itu sendiri hanya sebesar 4,14 persen dibanding swasta yang memiliki akses  lebih dari 95 persen. Dengan kebijakan pemerintah, hal ini mulai dirubah dan hasilnya terlihat dari data tahun 2021 akses masyarakat telah meningkat menjadi 18.6 persen. Idealnya, ke depan masyarakat dapat mengelola sebesar 30 persen kawasan hutan melalui pola kemitraan.

“Kebijakan yang memberikan porsi lebih besar kawasan hutan kepada masyarakat inilah yang disebut Perhutanan Sosial,” kata Apik. 

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa hutan sosial diberikan untuk pemerataan ekonomi dan reformasi agraria. Pola perhutanan sosial diberikan dalam lima skema, hutan adat, hutan kemasyarakatan, hutan nagari, hutan tanaman rakyat, dan kemitraan. Dalam bentuk hak pengelolaan kurang lebih tiga puluh tahun dan bisa diperpanjang hingga tujuh puluh tahun. Dengan pemberian hak pengelolanini masyarakat mendapat kepastian hukum dalam memanfaatkan kawasan hutan. 

Apik mendefinisikan perhutanan sosial sebagai sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat yang dilaksanakan masyarakat setempat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya. Diatur dalam regulasi Peraturan Menteri KLHK No. 83 yang telah diubah menyesuaikan dengan UU Cipta Kerja, sehingga mudah dalam perizinannya.

“Akses legal diberikan langsung dari Menteri LHK dengan nama “persetujuan” sebagai pembeda dari pemberian akses kepada sektor swasta. Dan perhutanan sosial ini bukan sebagai hak kepemilikan lahan, namun hanya sebatas akses kelola, tidak bisa dialihfungsi, bisa mendapat dana desa dan beberapa kemudahan lainnyasebagainya,” kata Apik.

Perhutanan sosial digadang mendukung pengembangan sistem pangan nasional. Targetnya adalah pengurangan kemiskinan, pengangguran, konflik sosial, serta pengelolaan hutan lestari. 

“Masyarakat bisa melakukan kegiatan agro-forestry dengan memperhatikan kearifan lokal. Dari kementerian hanya memberikan pola kemitraan, akses modal, akses pasar, dan _off taker_ agar memenuhi target tersebut,” jelas Apik.

Realisasi capaian perhutanan sosial hingga 18 Maret 2021 mencapai 6.899 unit SK hak pengelolaan lahan. Yang terpenting, setelah mendapat SK harus mendatangkan hasil atau kemanfaatan dan produktivitas. 

KLHK juga meminta konvergensi lintas kementerian dan lembaga untuk bersinergi dalam pelaksanaan program ini, terutama membantu mereka yang lemah dari segala aspek, “Ujungnya agar kelompok tani menjadi sejahtera,” ujar Apik.

Senada dengan Apik, Tisna Umaran mengatakan bahwa pandemi Covid-19 menyebabkan terganggunya logistik pangan karena keterbatasan aktivitas. 

“Pandemi Covid-19 memberikan dampak pada terganggunya sistem logistik pangan karena keterbatasan aktivitas dan terganggunya rantai pasok. Dampak lanjutannya di satu sisi menyebabkan masyarakat kehilangan akses dan di sisi lain akibat turunnya permintaan berdampak pada menurunnya harga komoditas pertanian saat terjadi panen sebagai akibat berkurangnya kegiatan masyarakat,” ujar Tisna. 

Menanggulangi permasalahan yang terjadi, Dinas Pertanian Kab. Bandung melaksanakan kegiatan. Gelar Produk Pertanian dan penjualan paket sayuran dengan harga Rp15.000-20.000 per paket bekerjasama dengan PKK, dharma wanita dan petani produsen. 

Program lainnya berupa pemberian bantuan dua ribu paket sayuran dibagikan pada enam kecamatan yang terdampak Covid-19. Pembuatan kesepakatan bersama dengan TaniHub tentang pengembangan ekosistem usaha berbasis pertanian. Memfasilitasi petani dan konsumen melalui pengembangan media layanan pemasaran secara online. Proyek korporasi hortikultura bertempat di Ponpes Al Ittifaq, Kec. Rancabali dikembangkan sebagai pelopor santri beragribisnis.

"Proyek korporasi kopi untuk menaikkan kelas kopi di Kab. Bandung, Petani milenial, Agro Edu Wisata merupakan contoh lain. Padat karya penanaman kopi, padat karya pembangunan kandang komunal, dan pengembangan teknologi complete feed block, sebagai inovasi pakan ternak terbaru bergizi tinggi yang dapat disimpan lama tanpa harus sering menyabit rumput,” tutupnya. (Rizal PM/Lines) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar