SIDOARJO - Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag Kabupaten Sidoarjo, Dr. H. Moh Sholehuddin, M.Ag hadir bersama Tim Penyuluhan Kejaksaan Negeri Sidoarjo ke Pondok Pesantren Al-Barokah LDII di Desa Sruni, Kecamatan Gedangan, Selasa pagi (31/1/2023).
Kehadiran mereka tersebut dalam rangka acara “Pembinaan dan Penyuluhan Hukum bagi Santri dan Generasi Muda LDII Sidoarjo".
Santri yang hadir berjumlah 160 orang, didampingi oleh dewan pengurus ponpes Al Barokah Sruni.
Dalam momen penting ini, H. Moh Sholehuddin menegaskan bahwa pondok pesantren merupakan institusi pendidikan Islam yang sah dan punya cantolan hukum perundangan undangan yang kuat di NKRI.
Legalitas pesantren ditunjukkan dengan ijin operasional atau NSP (nomer statistik pesantren) yang sekarang diterbitkan oleh Dirjen Pendis Kemenag RI.
Oleh karena itu semua pondok pesantren perlu mengurus izin operasional. Setelah itu mengisi data Emis Pontren, melaksanakan kegiatan pendidikan yang utuh.
”Penyelenggara pesantren dan santri harus pro NKRI. Dalam menyelenggarakan pendidikan mematuhi perundang-undangan seperti UU Sisdiknas, peraturan menteri agama tenteng Diniyah dan pesantren,” tegas Moh Sholehuddin di depan dewan pengurus dan santri.
Sementara itu, Jaksa Wahid memaparkan tentang tugas-tugas kejaksaan dan UU tentang perlindungan anak.
Dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo hadir Wahid, SH dan Andik Susanto, SH, MH. Keduanya menjabat sebagai Jaksa Fungsional di Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo. Jumlah total yang hadir sebanyak 6 orang.
Dari DPD LDII Kabupaten Sidoarjo hadir Sekretaris, H. Hariman Dana Sasmita, ST; bendahara, H. Budi Kriswanto, BE; Wakil Sekretaris, Faris Asrul Sani, Amd; pengurus bagian, Cicip Soelistyono, M.PdI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar