Senin, 12 April 2021

DPD LDII Tulang Bawang Hadiri Sosialisasi SE Mentri Agama RI NO 3 & 4 Tahun 2021 Bersama Kemenag Tulang Bawang


LINES | Tulang Bawang (12/4/2021) – Bertempat di Kantor Kemenag Kabupaten Tulang Bawang Lampung, H. Suyoto dan Ustadz Irsyad Fuadi mewakili Ketua DPD LDII Tulang Bawang Sutino, Spd. I menghadiri Undangan Ka. Kamenag Tulang Bawang Drs. KH. Sanusi dalam rangka Sosialisasi SE MENTRI AGAMA RI NO 3 & 4 TAHUN 2021 TENTANG PANDUAN IBADAH RAMADHAN & IDUL FITRI 1442H/2021M, dan telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 April 2021


Sosialisasi SE MENAG ini berlangsung di Kantor Kemenag Kabupaten Tulang Bawang Lampung, hadir dalam acara ini diantaranya Ka. MUI Tulang Bawang Drs. KH. Yantori,  Kasi Bimas Mujamil, S.Ag, Ka.DMI, serta Kasi. PHU H. Jaenal Arifin M.pd.


Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2021 :

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar'i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib   menjalankan ibadah puasa Ramadhan hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama.

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50?ri kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan.

4. Pengurus masjid/musalah dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

    a. Salat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50?ri kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

   b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadhan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan   durasi waktu 15 menit.

   c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50?ri kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing.

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50?ri kapasitas tempat/lapangan.

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadhan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-Sunnah.


Sumber: https://kemenag.go.id

Editor   : Rizal PM/Lines/KIM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar